Pada artikel kali ini saya akan coba membahas tentang kelemahan atas Udang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 maret 2008, namun disahkannya suatu undang-undang bukan berarti ia telah menjadi sebuah hukum yang mutlak dan tidak memiliki celah/kekurangan. Menurut banyak kalangan UU ITE ini memiliki banyak kelemahan dan diusulkan untuk diperbaharui kembali. Salah satunya akan kita bahas sebagai berikut.
Sebagai contoh: Pasal 1 ayat 1 UU ITE.yang berbunyi:
"Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetepi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik dan interchange (EDI), surat elktronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol, atau perforasi yeng telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
Dari ayat tersebut kita sebagai pengguna alat elektronik dapat melihat kesalahan dalam pendefinisian kata Dokumen Elektronik.
Definisi Dokumen Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data. Dari kenyataan ini terlihat jelas bahwa penyusun definisi ini belum memahami bahwa data elektronik sama sekali tidak berupa tulisan, suara, gambar atau apapun yang ditulis dalam definisi tersebut. Sebuah Data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital adalah informasi yang hanya memiliki dua pilihan, yang apabila dibatasi dengan kata “elektronik” maka pilihan itu berarti “tinggi” atau “rendah” dari suatu sinyal elektronik. Bila tidak dibatasi dengan kata tersebut maka bit digital dapat berupa kombinasi pilihan antonym apapun seperti “panjang” dan “pendek”, “hidup” dan “mati”, dan sebagainya.
Itulah salah stu kelemahan yang terdapat dalam UU ITE. dan masih banyak lagi yang lain, mungkin akan kita bahas dilain kesempatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar